ETIKA
Pengertian etika
Baik atau buruknya sikap prilaku, tingkah laku,
kebiasaan manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat sesama manusia dalam
kehidupan sehari – hari adalah Etika.
Hal
yang berkaitan dengan etika :
·
Nilai
·
Moral, dan
·
Norma
Kali ini saya akan membahas mengenai
etika mahasiswa, sebelum lebih jauh mungkin kita harus terlebih dahulu
mengetahui maksud dan tujuan etika mahasiswa.
Maksud dan tujuan etika mahasiswa
adalah :
·
Membentuk citra
mahasiswa sebagai agen perubahan yang memiliki integtitas.
·
Membentuk citra
mahasiswa sebagai salah satu anggota civitas akademika yang berdisiplin dan
peduli terhadap diri dan keamanan lingkungan.
·
Membentuk
manusia yang mulia dan beradap.
·
Membentuk citra
mahasiswa sebagai insan yang memiliki kesungguhan untuk menjadi manusia
berkarakter, intelek dan unggul.
Kita sudah tahu beberapa hari ini ramai di beritakan
baik di media elektronik dan massa terjadi demo atau ujuk rasa kenaikan bbm
yang dilakukan oleh mahasiwa di berbagai daerah di sertai dengan bentrokan
fisik dengan polisi. Selain itu unjuk rasa kenaikan bbm juga di warnai dengan
penyegelan tempat makan cepat saji, spbu serta pemblokiran jalan dan perusakan
mobil plat merah (mobil dinas).
Kalau melihat kejadian ini mungkin timbul pertanyaan haruskah penyampaian aspirasi harus di
iringi dengan tindakan anarki dan
masih adakah etika mahasiswa dalam hal ini.
Di dalam undang – undang republik indonesia nomor 9
tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum point (a)
bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia
yang di jamin oleh Undang – Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak – hak
Asasi Manusia.
Sedang di dalam Bab III mengenai Hak Dan Kewajiban di
dalam pasal 6. Tertulis bahwa warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka
umum berkewajiban dan bertanggung jawab :
a.
Menghormati hak
– hak dan kebebasan orang lain
b.
Menghormati
aturan moral yang diakui umum.
c.
Menghormati
hukum dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
d.
Menjaga dan
menghormati keamanan dan ketertiban umum dan.
e.
Menjaga keutuhan
persatuan dan kesatuan bangsa.
Mungkin kalau kita lihat dari beberapa kasus
demonstrasi yang dilakukan baik di Jakarta ataupun di daerah, yang dilakukan
oleh mahasiswa kita bisa melihat bahwa beberapa atau bahkan hampir disemua
demonstrasi selalu diirngi dengan tindakan anarki, bentrokan dengan aparat
serta beberapa tindakan penjaran barang milik pertamina.
Kalau sudah begini jelas mahasiwa melanggar undang –
undang nomor 9 tahun 1998 Bab III tentang Hak dan Kewajiban warga Negara yang
menyampaikan pendapat dimuka umum.hal ini juga dapat memberikan penilaian dan
pencitraan buruk tentang mahasiswa itu sendiri.
Melihat hal ini
tentu kita dapat menarik kesimpulan bahwa hal ini terjadi di karenakan
kurangnya etika mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi, seharusnya mahasiswa
sebagai insan yang memiliki kesungguhan untuk menjadi manusia berkarakter,
intelek dan unggul, bisa menjaga sikap dan prilaku serta etika dalam
menyampaikan aspirasi.
Pemerintah dan DPR sebagai pengambil kebijakan
strategis Negara harusnya lebih mendengarkan dan mempertimbangan aspirasi
rakyat kelas bawah agar hal seperti ini tidak terjadi lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar