universitas gunadarma

universitas gunadarma
universitas gunadarma

Selasa, 12 Juni 2012

etika


ETIKA
Pengertian etika
Baik atau buruknya sikap prilaku, tingkah laku, kebiasaan manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat sesama manusia dalam kehidupan sehari – hari adalah Etika.
Hal yang berkaitan dengan etika :
·         Nilai
·         Moral, dan
·         Norma 
            Kali ini saya akan membahas mengenai etika mahasiswa, sebelum lebih jauh mungkin kita harus terlebih dahulu mengetahui maksud dan tujuan etika mahasiswa.
            Maksud dan tujuan etika mahasiswa adalah :
·         Membentuk citra mahasiswa sebagai agen perubahan yang memiliki integtitas.
·         Membentuk citra mahasiswa sebagai salah satu anggota civitas akademika yang berdisiplin dan peduli terhadap diri dan keamanan lingkungan.
·         Membentuk manusia yang mulia dan beradap.
·         Membentuk citra mahasiswa sebagai insan yang memiliki kesungguhan untuk menjadi manusia berkarakter, intelek dan unggul.
Kita sudah tahu beberapa hari ini ramai di beritakan baik di media elektronik dan massa terjadi demo atau ujuk rasa kenaikan bbm yang dilakukan oleh mahasiwa di berbagai daerah di sertai dengan bentrokan fisik dengan polisi. Selain itu unjuk rasa kenaikan bbm juga di warnai dengan penyegelan tempat makan cepat saji, spbu serta pemblokiran jalan dan perusakan mobil plat merah (mobil dinas).
Kalau melihat kejadian ini mungkin timbul pertanyaan haruskah penyampaian aspirasi harus di iringi dengan tindakan anarki dan masih adakah etika mahasiswa dalam hal ini.
Di dalam undang – undang republik indonesia nomor 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum point (a) bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang di jamin oleh Undang – Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak – hak Asasi Manusia.
Sedang di dalam Bab III mengenai Hak Dan Kewajiban di dalam pasal 6. Tertulis bahwa warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab :
a.       Menghormati hak – hak dan kebebasan orang lain
b.      Menghormati aturan moral yang diakui umum.
c.       Menghormati hukum dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
d.      Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan.
e.       Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Mungkin kalau kita lihat dari beberapa kasus demonstrasi yang dilakukan baik di Jakarta ataupun di daerah, yang dilakukan oleh mahasiswa kita bisa melihat bahwa beberapa atau bahkan hampir disemua demonstrasi selalu diirngi dengan tindakan anarki, bentrokan dengan aparat serta beberapa tindakan penjaran barang milik pertamina.
Kalau sudah begini jelas mahasiwa melanggar undang – undang nomor 9 tahun 1998 Bab III tentang Hak dan Kewajiban warga Negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum.hal ini juga dapat memberikan penilaian dan pencitraan buruk tentang mahasiswa itu sendiri.
 Melihat hal ini tentu kita dapat menarik kesimpulan bahwa hal ini terjadi di karenakan kurangnya etika mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi, seharusnya mahasiswa sebagai insan yang memiliki kesungguhan untuk menjadi manusia berkarakter, intelek dan unggul, bisa menjaga sikap dan prilaku serta etika dalam menyampaikan aspirasi.
Pemerintah dan DPR sebagai pengambil kebijakan strategis Negara harusnya lebih mendengarkan dan mempertimbangan aspirasi rakyat kelas bawah agar hal seperti ini tidak terjadi lagi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar