Dalam
pendirian sebuah usaha diperlukan juga suatu aturan sendiri, dimana aturan –
aturan dan prosedur telah diatur dan ditetapkan oleh badan hokum. Untuk
contohnya disini akan dijelaskan tentang prosedur pendirian sebuah PT (Perseroan
Terbatas ). Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris
dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan dan untuk
memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan harus mendapatkan pengesahan
dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Untuk
mendirikan Perseroan Terbatas (PT) harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Pendiri Perseroan Terbatas : Anda harus menetapkan nama para
pendiri perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini
- Jumlah pendiri minimal 2 (dua)
orang atau lebih.
- Pendiri harus warga negara
Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan atau undang-undang.
- Para pendiri untuk pertama
kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan
modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam perseroan
- Nama Perusahaan : Nama perusahaan harus
didahulukan dengan frase (PT) yang terdiri dari satu suku kata atau lebih.
Pemakaian nama Perseroan
Terbatas
harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar