universitas gunadarma

universitas gunadarma
universitas gunadarma

Selasa, 12 Juni 2012

aspek bisnis



Dalam pendirian sebuah usaha diperlukan juga suatu aturan sendiri, dimana aturan – aturan dan prosedur telah diatur dan ditetapkan oleh badan hokum. Untuk contohnya disini akan dijelaskan tentang prosedur pendirian sebuah  PT  (Perseroan Terbatas ). Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Pendiri Perseroan Terbatas : Anda harus menetapkan nama para pendiri perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini
    1. Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
    2. Pendiri harus warga negara Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan atau undang-undang.
    3. Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam perseroan
  2. Nama Perusahaan : Nama perusahaan harus didahulukan dengan frase (PT) yang terdiri dari satu suku kata atau lebih. Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar