universitas gunadarma

universitas gunadarma
universitas gunadarma

Selasa, 12 Juni 2012

standard manajemen


ISO 9001 STANDAR MANAJEMEN MUTU
          ISO-9001 lahir pada tahun 1987. Judul pada waktu terbit pertama kali adalah standard for quality assurance, baru diganti menjadi standard for quality management system pada tahun 2000. Sebagaimana judulnya, standar ini berisi persyaratan tentang bagaimana seharusnya sebuah sistem manajemen mutu, aktifitas apa saja yang harus diatur, apa saja dalam aktifitas tersebut yang harus diatur, dokumen apa yang harus dibuat dan sebagainya.
ISO-9001 adalah standar sistem manajemen yang bersifat umum. Atau bisa juga dikatakan sebagai panduan umum bagaimana merancang sistem manajemen mutu. ISO-9001 tidak memberi panduan spesifik tentuk bagaimana mengatur suatu aktiftas tetapi hanya berisi persyaratan apa saja yang harus diatur. Misalnya, dalam aktifitas pembelian, ISO-9001 mensyaratkan agar organisasi melakukan pemilihan dan evaluasi pemasok (untuk barang yang mempengaruhi produk akhir) tetapi ISO-9001 tidak berisi persyaratan yang spesifik bagaimana melakukan pemilihan dan evaluasi pemasok. Teknis pemilihan dan evaluasi diserahkan kepada organisasi masing masing.
Sertifikat ISO 9001 adalah sertifikat yang membuktikan bahwa organisasi telah membangun sistem manajemen mutu, menerapkan dengan efektif dan sesuai dengan persyaratan-persyaratan ISO-9001.
Sertifikat ISO 9001 dikeluarkan oleh badan sertifikasi yang telah diakreditasi dan dinyatakan berhak mengeluarkan sertifikat. Beberapa badan sertifikasi yang beroperasi di Indonesia: SGS, Lloyd, BV, Sucofindo dan lain lain.
Sertifikat ISO-9001 dikeluarkan setelah auditor dari badan sertifikasi melakukan audit sistem manajemen mutu di organisasi yang ingin memperoleh sertifikat ISO 9001 dan auditor menyimpulkan bahwa organisasi tersebut telah membangun dan menerapkan sistem manajemen mutu secara efektif dan sesuai dengan persyaratan ISO 9001.
         
Manfaat pengembangan sistem manajemen mutu ISO 9001
·         Memperluas dan mempertahankan pasar.
·         Mengurangi biaya yang tidak diperlukan karena kegagalan produk.
·         Memudahkan pengendalian berbagai aktivitas.
·         Meningkatkan kemampuan untuk peningkatan kinerja secara berkelanjutan.

ISO 8402 SISITEM MANAJEMAN PRODUKSI (TQM)
TQM atau Total Quality Management (Bahasa Indonesia: manajemen kualitas total) adalah strategi manajemen yang ditujukan untuk menanamkan kesadaran kualitas pada semua proses dalam organisasi.
TQM telah digunakan secara luas dalam manufaktur, pendidikan, pemerintahan, dan industri jasa, bahkan program – program luas angkasa dan ilmu pengetahuan NASA.
TQM merupakan filosofi manajemen yang digunakan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mutu dan untuk mengubah sikap para karyawan. Pentingnya peran TQM telah disadari oleh banyak perusahaan, karena dengan TQM perusahaan-perusahaan tersebut dapat menjawab tantangan ekonomi global pada masa kini yang mengalami berbagai perubahan seperti berubahnya kondisi market dan harapan/permintaan konsumen, serta meningkatnya tekanan persaingan.
Tanggung jawab untuk manajemen kualitas ada pada semua level dari manajemen, tetapi harus dikendalikan oleh manajemen puncak (top management) dan implementasinya harus melibatkan semua anggota organisasi.
ciri-ciri TQM adalah sebagai berikut :
·         TQM berorientasi konsumen.
·         TQM menuntut komitmen jangka panjang untuk perbaikan terus menerus dalam segala proses.
·         Kesuksesan TQM menuntut kepemimpinan dari manajemen tingkat atas dan keterlibatan secara kontinyu.
·         Tanggung jawab akan pembentukan dan perkembangan sistem dipegang oleh manajemen sebuah organisasi.
·         TQM adalah strategi untuk perkembangan performa secara terus menerus pada setiap tingkatan dan di setiap bidang tanggung jawab.
Manfaat TQM
·         TQM membuat perusahaan berfokus pada keinginan pasar.
·          TQM menguinspirasi pekerja untuk memberikan mutu terbaik dalam setiap aktifitas.
·         TQM menyalurkan prosedur yang penting untuk memperoleh hasil yang unggul.
·         TQM membantu untuk secara kontinyu menguji semua proses untuk membuang hal yang tidak diperlukan dan hal yang tidak produktif.
·         TQM mendukung perusahaan untuk benar-benar mengerti persaingan yang ada dan untuk membangun strategi perang yang efektif.
·         TQM membantu untuk membangun prosedur yang baik untuk komunikasi dan menghargai kerja yang baik.TQM membantu untuk mengulas proses apa yang diperlukan untuk membangun strategi perkembangan secara kontinyu.

OHSAS 18001 : 2007 PERSYARATAN STANDAR SISTEM MANAJEMEN K3
persyaratan penilaian keselatan dan keselamatan kerja ini memuat persyaratan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar organisasi mampu mengendalikan resiko-resiko K3 dan dapat meningkatkan kinerja K3 nya. Persyaratan ini tidak secara khusus menyatakan kriterira kinerja K3 (yang harus dipenuhi), juga tidak memberikan spesifikasi detil tentang sistem manajemen.
Standar OHSAS ini dapat diterapkan oleh organisasi :
1.              Menerapkan sistem manajemen K3 untuk mengurangi atau menghilangkan  resiko kecelakaan dan keselamatan terkait aktifitas organisasi pada personil dan pihak lain yang berkepentingan.
2.              Menerapkan, memelihara dan terus meningkatkan sistem manajemen K3
3.               Menjamin bahwa organisasi sesuai dengan kebijakan K3 yang dibuat sendiri oleh organisasi
4.               Menunjukkan kesesuai dengan standar OHSAS ini dengan cara:
a.       Melakukan penilaian diri sendiri dan mendeklarasikan diri sendiri (sesuai dengan standar OHSAS ini).
b.       Mendapat pengakuran kesesuaian (dengan standar OHSAS ini) dari pihak-pihak yang berkepentingan seperti pelanggan.
c.       Mendapat pengakuan untuk menguatkan deklarasi (point a) dari pihak ketiga.
d.       Mendapatkan sertifikat sistem manajemen K3
Standar OHSAS ini dimaksudkan untuk hanya mencakup kesehatan dan keselamatan kerja, dan tidak dimaksudkan untuk mencakup area lain seperti program kesehatan karyawan (asuransi dan sebagainya), keamanan produk, kerusakan properti dan dampak lingkungan.
. Istilah dan Definisi
Berikut ini adalah Istilah yang definisi yang berlaku yang digukan dalam dokumen OHSAS 18001 ini:
a.        Resiko yang dapat diterima
       Resiko yang telah diturunkan hingga menjpai tingkat yang dapat ditoleransi dengan   
       mempertimbangkan peraturan legal dan kebijakan K3 organisasi. Audit Proses sistematic,  
       independen dan terdokumentasi unutk memperleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objective  
       untuk menentukan sejauh mana kriteria audit terpenuhi.
c.       Peningkatan berkelanjutan
      Proses berulang untuk meningkatkan sistem manajemen K3 untuk mencapai peningkatan dalam  
      kinerja  K3 secara keseluruhan yang selaras dengan kebijakan K3 organisasi.
d.      Tindakan koreksi
            Tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian atau situasi yang tidak diinginkan yang  
            terdeteksi.
e.       Dokumen
      Informasi dan media pendukungnya.
f.        Bahaya (hazard)
      Sumber, situasi, tindakan yang potensial menimbulkan cedera atau penyakit atau kombinasi  
      keduanya   terhadap manusia.
g.      Identifikasi bahawa
      Proses untuk mengetahui adanya bahaya dan menentukan sifat-safatnya.
h.      Penyakit
      Kondisi fisik atau mental yang meburuk yang dapat diketahui yang mucul dari dan/atau diperburuk  
      oleh   aktifitas dalam pekerjaan dan/atau situasi yang berhubungan dengan pekerjaan.
i.        Insiden
      Kejadian terkait dengan pekerjaan dimana terjadi atau dapat saja terjadi cedera atau penyakit  
      (terlepas dari tingkat bahayanya) atau terjadinya kamatian.
j.        Tindakan Pencegahan
      Tindakan untuk menghilangkan penyebab dari ketidaksesuaian yang potensial terjadi atau situasi atau 
      kondisi yang tidak diinginkan yang potensial terjadi.
k.      Prosedur
      Cara untuk melakukan aktifitas atau untuk melakukan proses.
l.        Resiko
      Kombinasi dari tingkat kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang berbahaya atau yang  
      mengakibatkan bahaya dan tingkat keparahan dari cedera atau penyakit yang diakibatkan.
m.    Area kerja
      Suatu lokasi fisik dimana aktifitas terkait dengan pekerjaan dilakukan dibawah kontrol organisasi.
n.      Keselamatan dan kesehatan kerja
      Kondisi dan faktor-faktor yang mempengaruhi atau dapat mempengaruhi kesehatan dan 
      keselamatan karyawan atau pekerja (termasuk pekerja sementara dan personal kontraktor),   
      pengunjung atau orang lain dalam lokasi kerja.
o.      Sistem Manajemen K3
      Bagian dari sistem manajemen organisasi untuk membangun dan menerapkan kebijakan K3 dan 
      mengelola resiko resiko K3.
p.      Sasaran K3
            Sasaran terkait dengan kinerja K3 yang ditetapkan organisasi untuk dicapai.
q.      Kinerja K3
            Hasil terukur dari pengelolaan organisasi terhadap resiko-resiko K3.

ISO 14000 STANDARD MANAJEMEN LINGKUNGAN
     ISO 14000 adalah standar yang terkait dengan pengelolaan lingkungan yang ada untuk membantu organisasi.  Menimalkan bagaimana operasi mereka berpengaruh terhadap lingkungan (menyebabkan perubahan negatif terhadap udara, air, atau tanah), memenuhi dengan hukum, peraturan, dan persyaratan lingkungan berorientasi lain, dan terus meningkatkan diatas.
ISO 14000 termasuk keluarga terutama ISO 14001 , yang merupakan set inti dari standar yang digunakan oleh organisasi untuk merancang dan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang efektif. Standar lain yang termasuk dalam seri ini adalah ISO 14004, yang memberikan pedoman tambahan untuk sistem manajemen lingkungan yang baik, dan standar yang lebih khusus berhubungan dengan aspek-aspek tertentu pengelolaan lingkungan hidup.Tujuan utama dari seri ISO 14000 norma adalah “untuk mempromosikan lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan lingkungan organisasi dan untuk menyediakan alat yang berguna dan bermanfaat – yang yang hemat biaya, sistem berbasis, fleksibel dan mencerminkan organisasi terbaik dan organisasi terbaiktersedia untuk mengumpulkan, menafsirkan dan mengkomunikasikan informasi lingkungan yang relevan “praktek.
Tidak seperti peraturan lingkungan sebelumnya, yang dimulai dengan pendekatan komando dan kontrol, kemudian diganti dengan yang berdasarkan mekanisme pasar, ISO 14000 didasarkan pada pendekatan sukarela untuk peraturan lingkungan (Szymanski & Tiwari 2004). Seri ini mencakup ISO 14001, yang memberikan panduan untuk pembentukan atau peningkatan EMS. Saham standar umum banyak sifat dengan pendahulunya ISO 9000, standar internasional manajemen mutu (Jackson 1997), yang berfungsi sebagai model untuk struktur internal (National Academy Pers 1999) dan keduanya dapat diimplementasikan berdampingan. Seperti ISO 9000, ISO 14000 bertindak baik sebagai alat manajemen internal dan sebagai cara untuk menunjukkan komitmen lingkungan perusahaan kepada pelanggan dan klien.
Sebelum pengembangan dari seri ISO 14000, organisasi sukarela dibangun sistem mereka sendiri EMS, tapi ini terbuat dari perbandingan efek lingkungan antara perusahaan sulit dan oleh karena itu ISO seri 14000 yang universal dikembangkan. EMS didefinisikan oleh ISO sebagai: “bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan, yang mencakup struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggung jawab, praktek, prosedur, proses dan sumber daya untuk mengembangkan, melaksanakan, mencapai dan memelihara kebijakan lingkungan.







Kesimpulan

KETERANGAN
ISO 9001 standar manajemen mutu
·         Lahir 1987
·         bersifat umum. Atau bisa juga dikatakan sebagai panduan umum
·         tidak memberi panduan spesifik tentuk bagaimana mengatur suatu aktiftas tetapi hanya berisi persyaratan apa saja yang harus diatur.
ISO 8402 sistem manajemen produksi
·         strategi manajemen yang ditujukan untuk menanamkan kesadaran kualitas pada semua proses dalam organisasi.
·         digunakan secara luas dalam manufaktur, pendidikan, pemerintahan, dan industri jasa, bahkan program – program luas angkasa dan ilmu pengetahuan NASA.
OSHAS 18000 standar manajemen keselamatan dan keshatan kerja
·         tidak memberikan spesifikasi detil tentang sistem manajemen.
·         hanya mencakup kesehatan dan keselamatan kerja, dan tidak dimaksudkan untuk mencakup area lain seperti program kesehatan karyawan (asuransi dan sebagainya), keamanan produk, kerusakan properti dan dampak lingkungan.

ISO 14000 standar manajemen lingkungan
·         digunakan oleh organisasi untuk merancang dan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang efektif. 
·         digunakan oleh organisasi untuk merancang dan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang efektif. 







etika profesi




Etika adalah baik atau buruknya sikap prilaku, tingkah laku, kebiasaan manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat sesama manusia dalam kehidupan sehari – hari. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri dari sekumpulan orang atau engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi engineer atau insiyur se – Indonesia adalah PII (Persatuan Insiyur Indonesia). Sedangkan organisasi profesi electrical engineering yang sudah umum di dunia adalah Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) berdiri pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu insinyur. PII sebagai organisasi engineer di Indonesia memiliki kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “ Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” adalah :
PRINSIP – PRINSIP DASAR
1.      Mengutamakan keluhuran budi.
2.      Mengutamakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.      Bekerja secara sungguh – sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
4.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian professional keinsinyuran.
TUJUH TUNTUTAN SIKAP
1.      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan Masyarakat.
2.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3.      Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.      Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing – masing.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.


aspek bisnis



Dalam pendirian sebuah usaha diperlukan juga suatu aturan sendiri, dimana aturan – aturan dan prosedur telah diatur dan ditetapkan oleh badan hokum. Untuk contohnya disini akan dijelaskan tentang prosedur pendirian sebuah  PT  (Perseroan Terbatas ). Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Pendiri Perseroan Terbatas : Anda harus menetapkan nama para pendiri perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini
    1. Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
    2. Pendiri harus warga negara Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan atau undang-undang.
    3. Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam perseroan
  2. Nama Perusahaan : Nama perusahaan harus didahulukan dengan frase (PT) yang terdiri dari satu suku kata atau lebih. Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri.

etika


ETIKA
Pengertian etika
Baik atau buruknya sikap prilaku, tingkah laku, kebiasaan manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat sesama manusia dalam kehidupan sehari – hari adalah Etika.
Hal yang berkaitan dengan etika :
·         Nilai
·         Moral, dan
·         Norma 
            Kali ini saya akan membahas mengenai etika mahasiswa, sebelum lebih jauh mungkin kita harus terlebih dahulu mengetahui maksud dan tujuan etika mahasiswa.
            Maksud dan tujuan etika mahasiswa adalah :
·         Membentuk citra mahasiswa sebagai agen perubahan yang memiliki integtitas.
·         Membentuk citra mahasiswa sebagai salah satu anggota civitas akademika yang berdisiplin dan peduli terhadap diri dan keamanan lingkungan.
·         Membentuk manusia yang mulia dan beradap.
·         Membentuk citra mahasiswa sebagai insan yang memiliki kesungguhan untuk menjadi manusia berkarakter, intelek dan unggul.
Kita sudah tahu beberapa hari ini ramai di beritakan baik di media elektronik dan massa terjadi demo atau ujuk rasa kenaikan bbm yang dilakukan oleh mahasiwa di berbagai daerah di sertai dengan bentrokan fisik dengan polisi. Selain itu unjuk rasa kenaikan bbm juga di warnai dengan penyegelan tempat makan cepat saji, spbu serta pemblokiran jalan dan perusakan mobil plat merah (mobil dinas).
Kalau melihat kejadian ini mungkin timbul pertanyaan haruskah penyampaian aspirasi harus di iringi dengan tindakan anarki dan masih adakah etika mahasiswa dalam hal ini.
Di dalam undang – undang republik indonesia nomor 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum point (a) bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang di jamin oleh Undang – Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak – hak Asasi Manusia.
Sedang di dalam Bab III mengenai Hak Dan Kewajiban di dalam pasal 6. Tertulis bahwa warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab :
a.       Menghormati hak – hak dan kebebasan orang lain
b.      Menghormati aturan moral yang diakui umum.
c.       Menghormati hukum dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
d.      Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan.
e.       Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Mungkin kalau kita lihat dari beberapa kasus demonstrasi yang dilakukan baik di Jakarta ataupun di daerah, yang dilakukan oleh mahasiswa kita bisa melihat bahwa beberapa atau bahkan hampir disemua demonstrasi selalu diirngi dengan tindakan anarki, bentrokan dengan aparat serta beberapa tindakan penjaran barang milik pertamina.
Kalau sudah begini jelas mahasiwa melanggar undang – undang nomor 9 tahun 1998 Bab III tentang Hak dan Kewajiban warga Negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum.hal ini juga dapat memberikan penilaian dan pencitraan buruk tentang mahasiswa itu sendiri.
 Melihat hal ini tentu kita dapat menarik kesimpulan bahwa hal ini terjadi di karenakan kurangnya etika mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi, seharusnya mahasiswa sebagai insan yang memiliki kesungguhan untuk menjadi manusia berkarakter, intelek dan unggul, bisa menjaga sikap dan prilaku serta etika dalam menyampaikan aspirasi.
Pemerintah dan DPR sebagai pengambil kebijakan strategis Negara harusnya lebih mendengarkan dan mempertimbangan aspirasi rakyat kelas bawah agar hal seperti ini tidak terjadi lagi.



peraturan dan regulasi

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
            hak cipta sangat penting dalam suatu kegiatan apapun baik dalam dunia maya ataupun nyata, dan apabila ada beberapa yang bersifat copy atau mengambil hak orang lain apabila telah disepakati oleh kedua belah pihak saya kira itu merupakan tanggunga jawab kedua belah pihak. Dan intinya yaitu lebih baik kita waspada akan karya kita.
            Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 mengenai Hak cipta : “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)”. Dengan ditetapkan peraturan tersebut kita bisa memperoleh bahwa sesuatu yang bernilai bajakan atau tidak asli lagi, bila dikembangkan dengan baik dari sebelumnya merupakan tindakan yang baik
            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
1.      Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor.
2.      Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
3.      Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
Uraian ciptaan rangkap 4;
4.      Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5.       Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor
6.      Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.
7.       Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
8.       Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI.
9.       Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
10.   Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.
11.   Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
12.   Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000.

Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
  • KCI : Karya Cipta Indonesia
  • ASIRI : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
  • ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
  • APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
  • ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
  • PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
  • IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
  • MPA : Motion Picture Assosiation
  • BSA : Bussiness Sofware Assosiation
Sumber